Skripsi
PENERAPAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN KONFLIK INDONESIA-MALAYSIA TENTANG KEPEMILIKAN AMBALAT
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum Internasional dalam menyelesaian konflik Indonesia-Malaysia tentang kepemilikan Ambalat. Penyelesaian konflik antara Indonesia-Malaysia mengenai status Ambalat yang terjadi sejak mulai tahun 1979 karena peta yang diterbitkan secara sepihak oleh Malaysia serta perebutan penetapan batas perairan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diangkat oleh peneliti. Disamping itu, bahan hukum yang diperlukan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan permasalahan penelitian juga bahan hokum sekunder yang berupa buku-buku referensi,jurnal ilmiah, hasil penelitian yang mendukung bahan hukum primer dan landasan untuk melakukan analisis.
Hasil penelitian dan pembahasan akan menguraikan mengenai gambaran umum tentang alternative penyelesaian sengketa Indonesia-Malaysia mengenai Ambalat. Pada akhirnya diambil alternative penyelesaian konflik dengan jalan negosiasi (perundingan-perundingan) yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia-Malaysia sendiri, cara negosiasi yang bersahabat ini diharapkan agar pemerintah Malaysia mau menghormati dan mematuhi hasil perundingan (negosiasi). Melalui perundingan tersebut pemerintah Malaysia bersedia mengakui bahwa blok Ambalat merupakan wilayah NKRI.
HKM081003 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain