Skripsi
ASPEK YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM AHLI WARIS DALAM PEWARISAN HAK CIPTA
Hak kekayaan intelektual ( Intelectual Property Right ) adalah hak yang timbul dari hasil olah kemampuan daya pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Di dalam hukum Indonesia bahwa hak kekayaan merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah sebagai hasil yang diperoleh dari kegiatan intelektual manusia dan sebagai tanda yang dipergunakan dalam kegiatan bisnis serta termasuk ke dalam hak tek berwujud yang memiliki nilai ekonomis.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah , wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab - sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang - undangan.
Di dalam membicarakan hukum waris ada tiga unsur yang perlu diperhatikan, dimana ketiga hal tersebut termasuk dalam unsur - unsur dalam pewarisan meliputi orang yang meninggal dunia ( pewaris ) atau erflater, ahli waris yang berhak menerima harta kekayaan itu ( erfgenam ) dan harta waris.
Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian adalah Teknik Pendekatan Permasalahan, dimana dalam teknik ini menggunakan deskriptif preskriptif. Teknik pengumpulan data yaitu teknik pengambilan bahan atau data yang bersumber daftar pustaka ( bahan primer dan skunder ). Dan teknik analisa data yang digunakan deskriptif analitik komparatif.
Berdasarkan dari hasil penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan : bahwa Hak cipta yang beralih karena pewarisan terjadi berdasarkan ketentuan undang - undang sehingga kepemilikan beralih kepada ahli waris karena ketentuan undang - undang, beralih otomatis sejak meninggalnya pemilik hak, meskipun dapat juga dialihkan dengan akta disaat pewaris hidup. Kedudukan ahli waris dalam pewarisan diatur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ) ( BUKU II BW tentang Kebendaan ) dan Undang - undang Hak Cipta ( UUHC ) pengaturan pewarisan hak cipta diatur sesuai dengan hukum waris berdasarkan BW ( KUHPdt ) yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia dengan cara - cara perpindahannya harta kekayaan itu kepada orang lain.
HKM081004 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain