Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN SIRI DI KECAMATAN TEGAL TIMUR
EKA UMI SAROH KHAYATI, NPM. 5107502752, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. " Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Perkawinan Siri Di Kecamatan Tegal Timur ".
Beberapa permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah : Apa bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan dalam perkawinan siri, Bagaimana akibat hukum bagi perempuan dengan dilaksanakannya perkawinan siri.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan dalam perkawinan siri, dan akibat hukum bagi perempuan dalam perkawinan siri khususnya diwilayah Kecamatan Tegal Timur.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis, dimana hasil penelitian ini dideskripsikan dengan keadaan sebenarnya. Hasil penelitian ini diharapkan berguna bagi peneliti sebagai wahana pembelajaran teoritis dan praktis berdasarkan pengetahuan yang diperoleh selama kuliah dan sebagai bahan masukan dan sumbang saran serta pemikiran secara umum dalam bidang kajian ilmu hukum khususnya hukum perdata mengenai perkawinan.
Pengertian perkawinan diatur dan dirumuskan dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menetapkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun masih terdapat sebagian warga masyarakat yang melaksanakan perkawinan dengan tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan, yaitu melalui jalan pintas dengan melakukan perkawinan dibawah tangan ( kawin siri ).
Pernikahan tanpa legalitas ( Kawin Siri) hanya akan menempatkan perempuan pada posisi terpojok, tanpa perlindungan, ketika pernikahan tak bisa lagi diselamatkan. Perempuan semestinya lebih terbuka atau diberi kesempatan atas akses informasi dan pengetahuan agar lebih bisa melindungi dirinya. Pencatatan pernikahan atau surat nikah ( akta nikah) harus dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan. Apalagi mengingat kasus kekerasan dalam rumah tangga yang lebih banyak menempatkan perempuan sebagai korban.
Akibat hukum yang akan ditimbulkan bagi perempuan antara lain : terhadap pasangan suami istri, anak yang dilahirkan, dan harta bendanya. Meski secara agama atau adat istiadat dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum.
HKM081006 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain