Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISEE ATAS PEMBELIAN HAK USAHA TERHADAP FRANCHISOR BEBEK GORENG HAJI SAMET
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui pengaturan franchise menurut hukum positif Indonesia dan perlindungan hukum bagi franchise atas pembelian hak usaha terhadap Franchisor jika terjadi kasus yang bertentangan dengan hukum
Agar skripsi ini dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya maka penulis menggunakan suatu metode untuk membahas permasalahan dalam penelitian ini. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah : pendekatan perundang-undangan (Statute approach), yaitu : penelitian yang menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan cara mencari peraturan-peraturan yang berkaitan dengan masalah penelitian dan pendekatan konsep (Conceptual approach) untuk menelaah konsep teori-teori, asas-asas hukum yang sesuai dengan masalah yang diteliti. . Adapun sumber hukum sebagai landasan penulisan skripsi ini adalah pengaturan mengenai perjanjian FRANCHISE / waralaba sebagai dasar penyelenggaraan usaha waralaba yang terdapat dalam pasal 4 sampai dengan pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH (PP) No. 42 tahun 2007.
Hasil penelitian Pengelolaan waralaba di Indonesia selain diatur dengan PP NOmor 42 Tahun 2007 juga dengan peraturan perundang-undangan lain yaitu : Keputusan Menteri Peridustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 259/MPP/KEP/7/1997 tanggal 30 Juli 1997 tentang ketentuan tata cara pelaksanaan pendaftaran usaha waralaba. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia (RI) Nomor 31/M-Dag/PER/8/2008 tentang penyelenggaraan waralaba. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang PATEN. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk. Undang - undang Nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang.
Sedangkan Perlindungan hukum bagi para franchisee dan franchisor dalam franchise (waralaba) dapat diaktualisasikan pada perjanjian yang merupakan kesepakatan para pihak tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun. Antara hak dan kewajiban sampai dengan penyelesaian perselisihan atau sengketa sudah diatur dalam isi perjanjian (kontrak). Sehingga perlindungan hukum para pihak terjamin jika salah satu melakukan wanprestasi.
HKM081007 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain