Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KELALAIAN KORBAN
Tujuan penulis meneliti mengenai hak-hak korban ditentukan dalam aspek hukum positif di Indonesia, dan korban kelalaian praktik dokter ditinjau dari aspek viktimologi, adalah untuk mengetahui hak-hak korban ditentukan dalam aspek hukum positif, dan untuk mengetahui korban kelalaian praktik dokter ditinjau dari aspek viktimologi.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, dengan karakteristik deskripstif yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan cara studi pustaka, kemudian diolah secara deduktif dan dianalisis dengan analisis hukum.
Hak-hak korban dari aspek hukum positif terdapat di dalam beberapa ketentuan perundang-undangan, diantaranya yaitu : Pasal 14 c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; hak untuk melakukan kontrol terhadap penyidik dan penuntut umum dalam hal SP3; hak korban berkaitan dengan kedudukannya sebagai saksi, yaitu hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi; hak untuk menuntut ganti kerugian melalui cara penggabungan perkara perdata dengan perkara pidana; hak bagi keluarga korban untuk mengijinkan atau tidak mengijinkan polisi melakukan otopsi. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu adanya beberapa kewajiban : Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, yaitu dengan adanya ketentuan yang mewajibkan dokter. Dari aspek viktimologis, korban kelalaian praktik dokter mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi serta pembebasan biaya perawatan.Tuntutan atas kerugian dari aspek perdata; Rehabilitasi bila pasien mengalami cacat sementara sehingga melalui upaya rehabilitasi ini diharapkan pasien memperoleh derajat kesehatan yang optimal; Pembebasan dari biaya perawatan kesehatan seringkali dapat dipakai sebagai salah satu perwujudan dari perlindungan hukum terhadap korban yang dilakukan di luar proses pengadilan.
HKM081009 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain