Skripsi
Penanganan Pelanggaran Hak Cipta (Study Kasus Penjualan Kaset VCD Bajakan Di Pasar Pagi Pemalang)
Suwandi/5107502846 Penanganan Pelanggaran Hak Cipta (Study Kasus Penjualan Kaset VCD Bajakan Di Pasar Pagi Pemalang). Skripsi.Fakultas Hukum UPS Tegal 2010.
Kata Kunci : Pelanggaran Hak Cipta
Rumusan masalah penelitian ini (1) bagaimana pelanggaran hak cipta diatur dalam hukum positip Indonesia?. (2) Bagaimana penanganan pelanggaran hak cipta dalam hal penjualan kaset VCD bajakan di Pasar Pagi Pemalang?. Tujuan penelitian ini (1) untuk mengetahui pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam hukum positip Indonesia, (2) untuk mengetahui penanganan pelanggaran hak cipta dalam hal penjualan kaset VCD bajakan di Pasar Pagi Pemalang.
Metode pendekan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekan kasus (case study Approach) yaitu suatau pendekatan yang berorientasi pada arti terhadap ratio decidendi. Ratio decidendi merupakan alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya. Ratio decidenti dapat diketemukan dengan mmperhatikan fakta-fakta materiil mengenai orang, tempat waktu dan segala yang menyertainya asalkan tidak terbukti sebaliknya
Pelanggaran hak cipta diatur dalam hukum positip Indonesia terdapat dalam Pasal 72 (2) UU RI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menjelaskan bahwa 'Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pelanggaran hak cipta dalam hal penjualan kaset VCD bajakan di Pasar Pagi Pemalang telah memenuhi unsure-unsur tindak pidana antara lain (a) Barang siapa ' ada orang yang melakukan atau tersangka adalah Wasroni bin Samsuri, (b) dengan sengaja : melawan hak telah memamerkan, menjual kaset VCD bajakan di kios Komplek Pasar Pagi Pemalang, (c) Menjual 'dengan cara kaset VCDdengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per kepingnya, (d) Karya hak cipta ' bahwa kaset VCD yang dijual oleh (T) Wasroni bin Samsuri tidak ada izinnya dari pencipta lagu dan diketahuinya kaset VCD tersebut tidak terdapat tanda pajak (hologram)'
HKM081010 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain