Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PINJAMAN BERGULIR ANTARA KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM) DENGAN BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM) DALAM PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT(PNPM) MANDIRI PERKOTAAN DI KABUPATEN TEGAL
Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) dilaksanakan sejak tahun 1999 sebagai suatu upaya pemerintah untuk membangun kemandirian masyarakat dan pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan secara berkelanjutan. Program ini menyiapkan landasan kemandirian masyarakat berupa lembaga kepemimpinan masyarakat yang representative dan mengakar bagi perkembangan modal sosial (social capital) masyarakat di masa mendatang yang secara generic disebut BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) serta menyiapkan program masyarakat jangka menengah dalam penanggulangan kemiskinan,
Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana pelaksanaan pinjaman ekonomi bergulir serta permasalahan-permasalahan yang terjadi, dan bagaimana tinjauan yuridis terhadap perjanjian pinjaman bergulir yang dikelola oleh Unit Pengelola Keuangan di bawah pegendalian BKM. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pinjaman ekonomi beregulir serta permasalahan yang terjadi berkaitan dengan pelaksanaannya, dan untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap perjanjian pinjaman bergilir pada Program PNPM Mandiri Perkotaan.
Metode pendekatan yang penulis lakukan adalah pendekatan yuridis normatif. spesifikasi penelitian ini adalah spesifikasi diskriptif analitis, sebagai populasinya adalah KSM, BKM, dan Fasilitator PNPM Mandiri Perkotaan. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan juga penelitian lapangan. Metode analisa yang digunakan adalah metode analisa normatif kualitatif
Setelah dilakukan penelitian, maka dapat disimpulkan beberapa hal yakni: perjanjian pinjaman bergulir antara UPK dengan anggota KSM masuk dalam sistem pengaturan hukum perjanjian/kontrak, dimana sistem pengaturan hukum perjanjian adalah sistem terbuka (open system); perjanjian pinjaman bergulir antara UPK dan anggota KSM dimana isi dan substansi perjanjian telah disepakati oleh para pihak yang menandatangani surat perjanjian, maka berlaku asas Konsensualisme dalam bentuk perjanjian formal yaitu tertulis; adanya substansi perjanjian dengan mekanisme tanggung renteng yang disepakati oleh Para Pihak, maka berlaku Asas kepastian hukum (Asas pacta sunt servanda); asas iktikad baik diterapkan pada Perjanjian pinjaman bergulir antara UPK dan anggota KSM, dimana pemberian pinjaman tanpa agunan, hal ini merupakan bentuk kepercayaan yang begitu besar diberikan oleh UPK (Pihak Pertama) kepada anggota KSM (Pihak Kedua). Preskripsi dari penelitian ini adalah tidak disarankannya penagihan melalui jalur hukum atas wanprestasi yang dilakukan oleh anggota KSM, perlu disusun solusi kebijakan sangsi hukum agar ada efek jera terhadap KSM yang melakukan wanprestasi; tujuan pemberian perjanjian pinjaman bergulir kepada masyarakat miskin (anggota KSM) adalah dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
Kata Kunci : Pinjaman Bergulir, KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat), PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri Perkotaan.
HKM081011 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain