Skripsi
PENYELESAIAN SENGKETA WAKAF HARTA WARIS (Studi Kasus Putusan MAHKAMAH AGUNG. NO. 57 K/AG/1999)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara penyelesain sengketa wakaf harta waris dan mengetahui kekuatan hukum surat pernyataan wakaf atau akta ikrar wakaf dimana dalam hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kasus (Case Aprroach), yaitu ratio decidendi, yaitu alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai pada putusannya dimana dengan memperhatikan fakta-fakta. Fakta-fakta tersebut berupa orang, tempat, waktu, dan segala yang menyertai asalkan tidak terbukti sebaliknya.
Perkembangan wakaf di Indonesia dimulai dari adanya wakaf yang telah ada pada masyarakat hukum adat. Pemerintah melalui PP No. 28 Tahun 1977 telah mengatur tentang perwakafan yang dibatasi hanya tanah hak milik saja serta harus melalui prosedur dengan akta ikrar wakaf yang nantinya sertipikat hak milik diubah menjadi sertifikat wakaf. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menegaskan bahwa penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila penyelesaian sengketa melalui musyawarah tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
Pertimbangan hukum Mahkamah Agung yang dituangkan dalam putusan untuk penyelesaian perwakafan sudah tepat dan benar sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia tentang wakaf dan perwakafan hukumnya Sah menurut hukum perbuatan wakafnya karena sudah ada penguat dalam suatu perwakafan yang di tuangkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf. Oleh karena itu sangat jelas bahwa perwakafan di Indonesia mendapat perhatian besar dari pemerintah.
HKM081012 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain