Skripsi
ASPEK PERDATA DALAM PEMBORONG PADA PROYEK JEMBATAN DI KABUPATEN TEGAL, BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Perjanjian pemborong pekerjaan adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak dengan menerima suatu harga tertentu.
Dalam praktek perjanjian pemborongan di Kabupaten Tegal terdapat permasalahan dalam pengadaan penyedia jasa pemborongan atau kontraktor, penyelesaian pekerjaan tidak tepat pada waktunya dan pekerjaan yang menyalahi gambar tehnis. Selain itu pihak pemborong dalam perumusan kontrak cenderung untuk tidak melibatkan diri karena berorientasi kepada proyek semata sehingga pihak pemborong menerima secara utuh kontrak yang telah dirumuskan oleh pemerintah melalui instansi tehnis terkait.
Pendekatan yang diperguanakan dalam penelitian ini merupakan pendekatan yuridis-empiris.
Dalam perjanjian pemborongan bangunan pihak pemboorong tetap bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dalam pelaksanaan pemborongan. Apabila terbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan kontraktor, tidak sesuai dengan gambar tehnis atau mengalami keterlambatan dalam penyelsaiannya, maka pemborong akan dikenakan sanksi-sanksi yaitu : denda, penangguhan pembayaran, diadakan pembongkaran atau penggantian, memasukan nama perusahaan kontraktor ke dalam Daftar Hitam Rekanan danpemutusan kontrak dengan pemborong. Apabila terjadi pemutusan hubungan kontrak, maka jaminan pelaksanaan (performance bounds) menjadi milik Negara dan kepada pemborong akan dikenakan sanksi administrasi tidak akan diikutsertakan dalam pelelangan minimal 1 (satu) tahun anggaran yang akan datang. Namun dalam prakteknya sanksi tersebut tidak dijalankan dengan tegas, Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Tegal memberikan kesempatan kepada pemborongan untuk memperbaiki pekerjaan tersebut terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi. Pemborong selaku pelaksana pembangunan fisik bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan pada tanggal yang telah ditentukan dalam perjanjian pemborongan.
Dalam praktek penyelesaian perselisiah perjanjian pemborongan dilakukan secara musyawarah.
HKM081014 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain