Skripsi
AKIBAT HUKUM PENETAPAN PENGADILAN TERHADAP PENGANGKATAN ANAK (STUDI KASUS PERKARA PERDATA NO. 02/PDT.P/2009/PN.TGL) DI PENGADILAN NEGERI TEGAL
Pengangkatan anak adalah suatu tindakan pengambilan anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak keturunannya sendiri. Suatu keluarga dapat dikatakan lebih bahagia dan lebih harmonis apabila suami isteri itu mempunyai seorang anak atau lebih. Disamping mereka saling mengasihi diantara suami isteri, mereka juga dapat ,mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak dan sebaliknya anak juga dapat mencintai orang tuanya
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat yuridis normatif berdasarkan pengamatan dari suatu hukum positif yaitu dengan menggunakan Peraturan perundang-undangan serta teori-teori hukum yang berhubungan dengan materi ini. Dengan menggunakan metode tersebut diharapkan akan mampu menemukan dan menganalisa permasalahan hukum yang terjadi di dalam akibat hukum penetapan pengadilan terhadap pengangkatan anak. Keputusan-keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka sebagai sumber data sekunder.
Hasil penelitian Akibat Hukum Penetapan Pengadilan Terhadap Pengangkatan Anak di Pengadilan Negeri Tegal, Hal mana Pemohon adopsi yang dilakukan oleh Pemohon dalam kasus ini diterima dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tegal, karena segala persyaratan pengangkatan anak telah terpenuhi secara layak, dan lebih dari itu ternyata kedua orang tua angkatnya dari anak tersebut mengasuh dan kasih sayang secara baik, maka tidaklah bertentangan dengan undang-undang atau peraturan-peraturan yang berlaku, sehingga menurut Pengadilan cukup beralasan karenanya patut dikabulkan.
Akibat Hukum dari Pengangkatan Anak yang dapat ditimbulkan yaitu anak yang diadopsi berhak memperoleh nama marga bapak yang mengadopsinya, hal ini sesuai dengan pasal 11 Staatsblad 1917 No. 129. Orang tua yang mengadopsi harus memandang secara lahir batin terhadap anak yang diadopsinya, karena dalam pasal 12 Staatsblad 1917 No. 12 bahwa apabila suami-isteri mengadopsi anak,maka anak itu dianggap sebagai lahir dari perkawinanya mereka. Dengan demikian orang tua yang mengadopsi, harus memberikan kedudukan atau status yang sama dengan anak kandung sendiri
HKM081015 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain