Skripsi
STATISTIK KRIMINAL SEBAGAI UPAYA UNTUK MENINGKATKAN UPAYA KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENCURIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PEMALANG SEKTOR PEMALANG
Gigih Awal Pebrianto, 5106502404, dalam Statistik Kriminal Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Upaya Kepolisian Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencurian Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pemalang Sektor Pemalang, dengan permasalahan bagaimana data (angka) tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kepolisian Sektor Pemalang, dan bagaimana peran statistik kriminal dalam mengungkap tindak pidana pencurian, serta apa upaya Polri untuk memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kepolisian Sektor Pemalang. Tujuan meneliti permasalahan ini adalah untuk mengetahui data (angka) tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kepolisian Sektor Pemalang, dan untuk mengetahui peran statistik kriminal dalam mengungkap tindak pidana pencurian, serta untuk mengetahui dan menganalisa upaya Polri dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kepolisian Sektor Pemalang.
Untuk meneliti permasalahan di atas, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yang bersumber pada bahan bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder, bahan penelitian penulis peroleh dengan cara studi dokumentasi perundang-undangan dan telaah pustaka, kemudian disistimatisasikan dan dianalisis dengan menggunakan analisis hukum.
Data (angka) tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kepolisian Sektor Pemalang dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun yaitu dari Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2009 : tindak pidana pencurian biasa sebanyak 2 kali; tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kali; pencurian dengan kekerasan sebanyak 1 kali; tindak pidana pencurian ringan 1 kali; tindak pidana pencurian dimalah hari 3 kali. Statistik kriminal bagi kriminologi sangat penting, bukan saja sebagai metode dan data kejahatan, tetapi juga mempunyai peranan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatar-belakangi tindak pidana pencurian. Upaya untuk memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kepolisian Sektor Pemalang yaitu melalui upaya preventif dan refresif.
HKM081017 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain