Skripsi
ANALISA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOYOLALI NOMOR : 171/Pid.B/2007/PN.Bi DALAM PERKARA PENCABULAN TERHADAP ANAK
Pandu Subangkit. 5106502351. analisa terhadap putusan pengadilan negeri boyolali nomor : 171/pid.b/2007/pn.bi dalam perkara pencabulan terhadap anak. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dan KUHP, serta untuk pengetahui bagaimana praktek pemidanaan terhadap kasus pencabulan anak dibawah umur di Indonesia. Selain dua hal tersebut diatas, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Undang-undang perlindungan anak dalam putusan hakim.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang bersumber dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data kemudian diolah dengan cara editing, klasifikasi data dan sistematisasi data. Kemudian data disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, bahwa putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pembujukan anak untuk berbuat cabul dalam perkara pidana Nomor : 171/Pid.B/2007/PN.Bi adalah bahwa keputusan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap pelaku telah sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang. Terdakwa merupakan seseorang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya, karena memenuhi unsur-unsur tindak pidana, yaitu pelaku sehat jiwanya, mampu mengetahui bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum, mampu memenuhi kehendak sesuai kesadarannya, serta mampu mengetahui dan menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum.
HKM081018 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain