Skripsi
UPAYA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PEMBERANTASAN PREMANISME DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PEMALANG
Ashidhiqi Eko Y, 5106502476 dalam Upaya Kepolisian Republik Indonesia Dalam Pemberantasan Premanisme Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pemalang, dengan permasalahan : Apa dasar hukum pemberantasan premanisme oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan bagaimana kebijakan penanggulangan premanisme di wilayah hukum Kepolisian Resor Pemalang. Tujuan meneliti permasalahan tersebut adalah untuk mengetahui dasar hukum pemberantasan premanisme oleh Kepolisian Republik Indonesia, serta untuk mengetahui kebijakan penanggulangan premanisme di wilayah hukum Kepolisian Resor Pemalang ?
Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), yang bersumber pada bahan bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder, bahan penelitian penulis peroleh dengan cara studi dokumentasi perundang-undangan dan telaah pustaka, kemudian disistimatisasikan dan dianalisis dengan menggunakan analisis hukum.
Dasar hukum pemberantasan premanisme oleh Kepolisian Republik Indonesia adalah : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu Pasal 335, Pasal 368, Pasal 504, Pasal 492, Pasal 493, Pasal 536; Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan Polisi untuk menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, dengan tugasnya melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum; Surat Perintah Kapolres Pemalang Nomor : Pol : SPRIN / /I/2009. Kebijakan penanggulangan premanisme di wilayah hukum Kepolisian Resor Pemalang yaitu melalui penegakkan hukum tindak pidana ringan; Melakukan pembinaan terhadap mereka yang terjaring dalam razia/operasi pekat; Pendataan/pencatatan untuk bank-data bagi Polres Pemalang.
HKM081019 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain