Skripsi
PERLINDUNGAN SAKSI DALAM PROSES PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006
Penelitian ini mengenai bentuk dan praktek perlindungan yang diberikan kepada saksi dalam perkara pidana korupsi suap menyuap dan hambatan dalam pemberian perlindungan saksi pada perkara pidana korupsi khususnya suap menyuap. Manfaat penelitian ini adalah memberikan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya dan bidang Hukum Acara Pidana serta Perlindungan Saksi dan Korban pada khususnya dan memberikan kontribusi bagi praktisi hukum di bidang Hukum Acara Perdata dan Hukum Perlindungan Saksi dan Korban.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan kasus. Pendekatan ini dikaitkan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban
Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam mengungkap kasus korupsi pekerjaan pengaspalan jalan pada Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Infrastruktur Perdesaan (PKPS BBM IP) di Desa Siremeng Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang pemeriksaan saksi-saksi telah dilaksanakan dalam keadaan tanpa paksaan dari pihak manapun, dan hak-hak saksi dilindungi seperti pengambilan keterangan saksi pada saat kesehatan jasmani maupun rohani para saksi dalam keadaan baik, hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa perlindungan Saksi dan Korban berasaskan pada : a) penghargaan atas harkat dan martabat manusia, b) rasa aman, c) keadilan, d) tidak diskriminatif dan e) kepastian hukum dan hambatan dalam proses peradilan tindak pidana korupsi pekerjaan pengaspalan jalan pada Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Infrastruktur Perdesaan (PKPS BBM IP) di Desa Siremeng Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang adalah adanya keengganan pihak-pihak yang sebenarnya mengetahui adanya tindak pidana korupsi, namun tidak mau melaporkan tindakan tersebut dan mereka tidak mau dimintai keterangannya sebagai saksi, karena kasus korupsi merupakan kasus yang kompleks yang melibatkan banyak pihak sehingga banyak pihak-pihak yang merasa takut dijadikan sebagai saksi karena takut bila mereka malah terseret dan bahkan dijadikan sebagai tersangka.
HKM081023 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain