Skripsi
VISUM ET REPERTUM DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR STUDI KASUS DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMALANG NOMOR : 06/Pid.B/2008/PN.Pml
Arie Wibowo, 5106502403, dalam Visum et Repertum untuk Pembuktian Tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur Studi Kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor : 06/Pid.B/2008/PN.Pml, tujuan penulis meneliti ini yaitu untuk menganalisa alat bukti visum et repertum menjadi dasar untuk pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan pemidanaan dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 06/Pid.B/2008/PN.Pml.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) dengan karakteristik deskriptif-preskrptif yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan cara studi dokumentasi perundang-undangan dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Alat bukti visum et repertum mempunyai peran penting untuk membuktikan telah adanya/terjadinya tindak pidana persetubuhan, hal ini didasarkan pada beberapa hal : Alat bukti visum et repertum merupakan salah satu bentuk dari alat bukti surat atas laporan dari orang yang mempunyai keahlian dalam hal ini dokter yang telah memeriksa korban; Alat bukti visum et repertum dijadikan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara pidana Nomor 06/Pid.B/2008/PN.Pml, yang menerangkan hasil pemeriksaan korban selaput dara tidak utuh luka lama jam, 2, 6, 9, 11 tanpa ditandai kekerasan, sehingga unsur melakukan "persetubuhan" tersebut telah terbukti; Alat bukti visum et repertum, disampaikan atas dan/atau kekuatan sumpah dari orang yang telah melakukan pemeriksaan korban. Pelaksanaan pemidanaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam perkara pidana Nomor : 06/Pid.B/2008/PN.Pml, dilaksanakan sebagai berikut : Majelis Hakim memeriksaan identitas terdakwa sekaligus memperingatkan kepada terdakwa agar memperhatikan segala yang dia dengar dan dia lihat dalam persidangan; Pembacaan surat dakwaan, dan sekaligus juga tuntutan Jaksa Penuntut Umum; Pemeriksaan alat bukti yang diajukan dalam persidangan; Pembelaan terdakwa (pledooi); Putusan Majelis Hakim.
BK0911102 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain