Skripsi
PENEGAKAN KETENTUAN PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN BREBES
Sebagai upaya penegakan hukum terhadap ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna serta untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 11 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes.
Untuk mewujudkan terselenggaranya penegak hukum yang sifatnya koordinatif, fungsi antara Polri dan PPNS perlu ditata kembali dengan menentukan pola pembinaan yang bersifat menyeluruh, mencakup tugas pokok, fungsi, peranan organisasi, personil, hubungan dan tata kerja, kelengkapan dan perlengkapan anggaran, pengendalian dan pengawasan serta penyelesaian administrasi.
Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( Korwas PPNS ) adalah hubungan kerja Penyidik Polri dan PPNS dalam pelaksanaan penyidikan atas dasar hubungan fungsional dengan menghormati hierarki masing - masing dan diwujudkan dalam bentuk MoU, Rapat Koordinasi, Pendidikan dan Latihan PPNS, Pelaksanaan Operasi serta pengamatan oleh Penyidik Polri untuk menjamin agar kegiatan penyidikan PPNS dalam rangka penegakan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah di Kabupaten Brebes dapat dilakukan dengan benar baik secara formal maupun material.
HKM081026 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain