Skripsi
ASPEK KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BIDANG KEPABEANAN
Urip Subekhi, 5106502464, dalam Aspek Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Bidang Kepabeanan, dengan permasalahan bagaimana tindak pidana penyelundupan bidang kepabeanan ditentukan di dalam hukum positif di Indonesia, dan bagaimana penyelundupan bidang kepabeanan ditinjau dari aspek kriminologi yang tujuannya adalah untuk mengetahui tindak pidana penyelundupan bidang kepabeanan ditentukan di dalam hukum positif di Indonesia serta untuk menganalisis penyelundupan bidang kepabeanan dari aspek kriminologi.
Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), yang bersumber pada bahan bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder, bahan penelitian penulis peroleh dengan cara studi dokumentasi perundang-undangan dan telaah pustaka, kemudian disistimatisasikan dan dianalisis dengan menggunakan analisis hukum.
Tindak pidana penyelundupan kepabeanan ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Tindak Pidana (Kejahatan) Kepabeanan. Untuk tindak pidana Kepabeanan dirinci menjadi Tindak Pidana Penyelundupan dan Tindak Pidana Kepabeanan. Bentuk tindak pidana penyelundupan yaitu : Penyelundupan ekspor; Penyelundupan impor. Dari sudut pandang kriminologi, tindak pidana penyelundupan bidang bea dan cukai dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi yaitu adanya hubungan yang berpengaruh antara kemiskinan dan kemakmuran
HKM081027 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain