Skripsi
ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BREBES NOMOR : 69 / PID.B / 2009 / PN.BBS. DALAM TINDAK PIDANA PENADAHAN (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Brebes)
Penadahan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh karena kejahatan. Permasalahan yang dibahas yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku penadahan dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi berat ringannya pidana yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana penadahan dengan melalui analisis Putusan Pengadilan No.69/Pid.B/2009/PN.BBS. Tujuan penelitian untuk mengetahui pertimbangan hakim dan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi berat ringannya pidana yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku penadahan, dengan manfaat penelitian dapat bermanfaat dari segi teoritis dalam bentuk sumbangan pemikiran bagi perkembangan ilmu pengetahuan.
Metode pendekatan menggunakan pendekatan kasus dengan menganalisis Putusan Pengadilan No.69/Pid.B/2009/PN.BBS. Karakteristik penelitian deskriptif preskriptif adalah membicarakan permasalahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi berat ringannya pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana penadahan. Sumber dan jenis bahan penelitian terdiri dari 3 (tiga) macam antara lain bahan hukum primer seperti perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti buku-buku teks dan bahan non hukum yakni wawancara. Pengumpulan bahan penelitian dilakukan melalui riset kepustakaan, studi dokumen dan wawancara. Pengolahan bahan penelitian berdasarkan pendekatan permasalahan dan tinjauan pustaka maupun literatur lainnya.
Kesimpulan penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan yang dilakukan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penadahan dalam Putusan Pengadilan No.69/Pid.B/2009/PN.BBS. berdasarkan bukti-bukti yang ada selama dalam persidangan serta telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan menurut Pasal 480 ke-1 KUHP. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi berat ringannya pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku penadahan tersebut juga berdasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa selama di persidangan.
HKM081033 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain