Skripsi
PERKEMBANGAN HUKUM HAK ATAS TANAH ADAT DI KELURAHAN BANDUNG KECAMATAN TEGAL SELATAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum tanah adat yang ada di Indonesia, khusus kedudukan hukum hak atas tanah adat di Jawa Tengah dengan nuansa kehidupan atau fungsi sosial dari tanah, terlebih lagi dalam pembagian tanah persekutuan dan tanah perseorangan atau individu. Hal ini membuktikan bagaimana pembagian hak-hak atau pengaturan hak-hak atas tanah adat menunjukkan adanya upaya untuk menertibkan pemakaian tanah adat sehingga benar-benar menjamin keadilan. Namun, kepastian hukum tidak terjamin dengan hanya mengandalkan hukum tanah adat belaka, karena aspek penerapan prinsip konstuksi yurisdis abstrak dalam hukum tanah adat.
Dasar Nasional tentang agraria Indonesia tercantum dalam pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa "Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia , yang bersatu sebagai bangsa Indonesia " dan pasal 1 ayat 2 yang berbunyi bahwa :"Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional".
Di sinilah kedudukan peran pemerintah selaku penguasa untuk menetapkan suatu teknis pendaftaran tanah adat untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam bidang agraria. Pemerintah melalui berbagai cara telah berusaha untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah adat. Melihat luasnya tanah yang belum terdaftar dan dibandingkan dengan kemampuan aparat dan dana yang tersedia, maka menurut perkiraan akan memakan waktu yang cukup lama untuk dapat menyelesaikan pendaftaran tanah tersebut secara keseluruhan.
HKM081034 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain