Skripsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELACURAN ANAK DI BAWAH UMUR DI LOKALISASI PELEMAN KECAMATAN SURADADI KABUPATEN TEGAL
Pelacuran sebagai masalah sosial yang sudah tua usianya namun senantiasa dibicarakan orang sampai saat ini, tidak tanggung-tanggung yang menjadi korbannya adalah anak-anak usia belasan tahun yang masih polos dan mudah dipengaruhi, sementara aturan yang terdapat di dalam pasal 296, 297 dan 506 KUHPidana belum secara tegas dan jelas mengatur pelacuran itu sendiri karena ketiga pasal tersebut hanya menitik beratkan pada penyedia atau sarana yang mendukung diadakannya pelacuran.
Berdasarkan latar belakang penelitian diatas penulis menemukan permasalahan menarik, yaitu bagaimanakah penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap pelacuran anak di bawah umur di Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal, dan faktor-faktor penghambat apa yang muncul dan bagaimana upaya penyelesaiannya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan sosilogis (sosiologis research) yaitu penelitian yang menggambarkan bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat, dalam kajian tentang pelacuran anak di bawah umur dan untuk melengkapinya penulis menggunakan pula pendekatan kasus sebagai contoh permasalahan yang muncul
Penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polsek Suradadi bahwa dalam mencegah dan menangani pelacuran khususnya pelacuran yang dilakukan oleh anak dibawah umur terpusat ditangani oleh Polres Tegal, sedangkan Polsek Suradadi hanya sebatas membantu dalam kegiatan operasi tersebut. Penegakkan hukum yang dilakukan oleh kepolisian terhadap pelacuran yang dilakukan oleh anak di bawah umur yaitu dalam upaya menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Tegal khususnya wilayah Kecamatan Suradadi terhadap para pelacur yang biasa berkeliaran di jalan-jalan umum.
Faktor-faktor yang menghambat dalam penanggulangan terhadap pelacuran anak di bawah umur di Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal, Pertama terletak pada faktor hukumnya sendiri, kedua masalah penegak hukumnya, ketiga faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, ke empat masyarakat dan factor yang terkahir adalah kebudayaan. Melihat begitu sulitnya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian terhadap pelacuran anak di bawah umur yang disebabkan oleh berbagai faktor yang dihadapi oleh kepolisian sehingga penegakan hukum tidak dapat berjalan dengan maksimal. maka peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif Indonesia harus dibuat secara baik agar dapat berjalan secara efektif.
HKM081035 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain