Skripsi
PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PERJANJIAN MELALUI INTERNET
Skripsi ini berjudul "Penerapan Asas Kepastian Hukum dalam Perjanjian Melalui Internet". Penelitian ini mempunyai tujuan adalah untuk mengetahui penerapan asas kepastian hukum dalam perjanjian melalui Internet dan untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian melalui internet.
Metode penelitian yang digunakan untuk penulisan skripsi ini adalah pendekatan perundang - undangan atau statute approach yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan cara mencari peraturan-peraturan yang berkaitan dengan masalah penelitian. Untuk memperkuat penelitian tersebut, maka penulis juga menggunakan pendekatan conceptual approach yaitu menggunakan pendekatan konsep yang dilakukan dengan cara menelaah konsep teori-teori, asas-asas hukum yang sesuai dengan masalah yang diteliti.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah 1) Perjanjian melalui internet (e-commerce) secara tidak langsung haruslah memenuhi berbagai asas-asas kontrak dalam KUH Perdata, salah satunya ialah asas kepastian hukum (pacta sunt servanda). Adanya asas Pacta Sunt Servanda dimana akan menciptakan kepastian hukum antara pihak yang melakukan perjanjian yang melakukan perbuatan hukum berdasarkan atas KUH Perdata, maka perjanjian yang mereka buat akan menjadi undang-undang bagi kedua belah pihak seperti disebutkan didalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. 2) Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal dan Pasal 18 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan bahwa kontrak elektronik harus juga mengikat para pihak dan Pasal 19 UU ITE menyebutkan para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati, dapat diterapkan menjadi dasar hukum untuk menentukan keabsahan dan kekuatan hukum perjanjian melalui internet (e-commerce).
HKM081036 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain