Skripsi
ANALISIS HUKUM TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP 12 (DUA BELAS) ORANG KORBAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Perkara Pidana Nomor : 103/Pid/B/2005/PN.Slw)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim yang memutuskan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap 12 (dua belas) orang korban, dan untuk mengetahui adanya gabungan perbuatan dalam Pasal 65 KUHP terhadap pembunuhan berencana terhadap 12 (dua belas) orang korban dalam Putusan Perkara Pidana Nomor : 103/Pid/B/2005/PN.Slw.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan permasalahan dengan Undang-undang meliputi KUHP dan KUHAP, dan pendekatan kasus dengan Berkas Perkara nomor : BP / 18 / I / 2005 / RESKRIM dan Putusan Perkara Pidana Nomor : 103/Pid/B/2005/PN.Slw. Sumber dan jenis bahan penelitian yang digunakan meliputi data primer dari Putusan Perkara Pidana nomor : 103/Pid/B/2005/PN.Slw serta data sekunder berupa bahan pustaka. Metode pengumpulan bahan penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan membaca dan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen. Pengolahan bahan-bahan penelitian dengan teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di Polres Tegal dan Pengadilan Negeri Slawi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim yang memutuskan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap 12 (dua belas) orang korban didasari oleh dua aspek, yaitu aspek yuridis dan aspek non yuridis. Aspek yuridis meliputi rumusan delik atau unsur-unsur pidana dari pasal-pasal yang didakwakan Penuntut Umum dan kemampuan bertanggung jawab terdakwa. Sedangkan aspek non yuridis meliputi segi perbuatan terdakwa, latar belakang atau motif dalam melakukan tindak pidana tersebut, kepada siapa perbuatan itu dilakukan/korban, cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut, kelakuan terdakwa selama dalam persidangan, dan hal-hal yang meringankan serta memberatkan terdakwa. Putusan hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa yaitu pidana penjara seumur hidup adalah sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal gabungan tindak pidana yakni berdasarkan Putusan Perkara Pidana Nomor : 103/Pid/B/2005/PN.Slw disini hakim mempertimbangkan unsur-unsur dalam pasal dakwaan terhadap terdakwa menggunakan Pasal 340 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap 12 (dua belas) orang korban sebagai perbuatan yang berlanjut. Menurut penulis kurang tepat, akan tetapi lebih tepatnya menggunakan gabungan beberapa perbuatan atau cauncursus realis yang diatur dalam Pasal 65 KUHP.
HKM081037 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain