Skripsi
TINJAUAN YURIDIS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI TERHADAP PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA OTONOMI DAERAH DI KABUPATEN TEGAL
Otonomi daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat oleh karena itu daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan kewenangan itu penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Dengan adanya desentralisasi, daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat. Tuntutan masyarakat akan tegaknya sistem pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan bersih (Clean Governance) sangat ditentukan oleh ada tidaknya suatu pelayanan yang dapat memuaskan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada rakyat dimaksudkan untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka Kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Laporan dimaksud dalam bentuk LPPD, LKPJ dan Informasi LPPD.
Penyusunan karya tulis ini menggunakan metode pendekatan peundang-undangan / Statutory Approach, yang dalam penelitiannya mengkaitkan dan membandingkan produk hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang ada dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007.
Hasil Penelitian ini berupa pelaksanaan otonomi daerah dengan kondisi masyarakat yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maka diatur pula mengenai pelaksanaan laporan pertanggungjawaban kepala daerah dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 pada pasal 27 dan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat dan hubungan laporan pertanggungjawaban kepala daerah khususnya Bupati Tegal dengan pembangunan sangat berkaitan erat. Hal ini karena laporan pertanggungjawaban Bupati Tegal sebagi bahan tolak ukur pembangunan kedepan yang berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan menyiapkan perangkat kebijakan makro ekonomi yang tepat, dan berbagai kebijakan lainnya di sektor riil, disertai pembenahan kelembagaan yang mantap yang dapat mendorong peningkatan efisiensi, produktivitas, pemerataan alokasi dan pemanfaatan sumber daya ekonomi. Selain itu, melalui kebijakan anggaran, aparatur pemerintah harus dapat mengarahkan dan memperlancar aliran sumber daya untuk mendorong pemberdayaan, pemerataan dan pertumbuhan, penguasaan iptek, dan pengembangan sistem manajemen modern seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat.
HKM081038 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain