Skripsi
PENERAPAN PRINSIP TRANSPARANSI DALAM PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN TARIF AIR MINUM DI KOTA SALATIGA
Penerapan prinsip Transparansi dalam Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Penetapan Tarif Air minum Di Kota Salatiga.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Prinsip Transparansi Dalam Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Penetapan Tarif Air Minum Di Kota Salatiga ditinjau dengan kajian transparansi dan akuntabel seperti yang disebutkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 khususnya Pasal 2 dan Pasal 7. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sasaran penelitian dan pembahasan mengenai tarif melalui prosedur kenaikan tarif, bahan penelitian yang digunakan adalah bahan penelitian yang diperoleh langsung dari obyek penelitian.
Dimana dari hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2007 telah meamenuhi prinsip transparansi karena dalam penghitungan tarif telah melibatkan peranserta dari pihak luar yakni antara lain masyarakat pelanggan, RSPA, mahasiswa dan tokoh masyarakat. Selain itu tarif air minum PDAM Kota Salatiga berdasar Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2007 juga akuntabel dalam artian masi dapat dijangkau oleh masyarakat.
Saran dari peneliti antara lain ditujukan kepada PDAM Kota Salatiga bahwa pentingnya transparansi dan akuntabel dari penyusunan tarif bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat harus terpenuhi dan sebaiknya penyusunan kenaikan tarif haruslah dilakukan secara bertahap.
HKM081043 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain