Skripsi
ASPEK YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Penelitian ini mengenai aspek yuridis pertanggungjawaban notaris berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah aspek yuridis pertanggungjawaban notaris berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan sanksi perdata yang diberikan kepada notaris.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek yuridis pertanggungjawaban notaris berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan sanksi perdata yang diberikan kepada notaris.
Manfaat dalam penelitian ini ada dua yakni manfaat teoritis yaitu memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum khususnya etika profesi hukum dalam jabatan notaris dan manfaat praktis yakni memberikan manfaat dan kontribusi bagi praktisi hukum di bidang etika profesi hukum dalam hal jabatan notaris
Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan karena permasalahan yang akan diteliti dikaitkan dengan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa aspek yuridis notaris ditentukan dalam pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris di mana batas pertanggung jawaban notaris, pejabat sementara notaris, notaris pengganti dan notaris pengganti khusus dapat diminta sepanjang mereka masih berwenang dalam melaksanakan tugas jabatan sebagai notaris atau kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam menjalankan tugas jabatan sebagai notaris dan sanksi-sanksi yang dapat dikenakan terhadap notaris dapat dijatuhkan sepanjang notaris, pejabat sementara notaris, notaris pengganti dan notaris pengganti khusus masih berwenang untuk melaksanakan tutas jabatan sebagai notaris. Dengan kondstruksi pertanggungjawaban seperti ini tidak ada lagi notaris diminta pertanggungjawabannya lagi setelah yang bersangkutan berhenti dari tugas jabatannya sebagai notaris.
HKM081044 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain