Skripsi
PENYELESAIAN SENGKETA WARIS MELALUI PERJANJIAN PERDAMAIAN DIHADAPAN KEPALA DESA ( STUDI LAPANGAN DI KELURAHAN PESURUNGAN KIDUL
Sebagaimana kita ketahui dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi sengketa diantara warga desa misalnya sengketa yang disebabkan karena : harta warisan, transaksi tanah, hutang piutang dan lain-lain. Dengan sering terjadinya sengketa diantara masyarakat misalnya saja dalam sengketa waris. Maka dengan melihat susunan masyarakat yang berbeda-beda menyebabkan penyelesaian sengketa dan pembagian harta warisan itu berbeda-beda satu dengan yang lainya. Permasalahan yang dibahas yakni langkah - langkah yang dilakukan kepala desa dalam menyelesaikan sengketa waris, kekuatan berlakunya perjanjian perdamaian dihadapan kepala desa, dan faktor - faktor yang menyebabkan warga desa yang bersengketa itu memilih diselesaikan ditingkat desa. Tujuan penelitian untuk mengetahui secara benar bagaimana Kepala Desa dalam menghadapi masalah dan memperdalam pengetahuan tentang Kepala Desa dalam lingkungan masyarakatnya.
Metode pendekatan yang digunakan penulis yaitu dengan cara mempelajari buku - buku, majalah - majalah hukum, peraturan - peraturan yang berkaitan dengan permasalahnnya. Termasuk juga mempelajari teori - teori atau ajaran - ajaran para ahli dan melakukan penelitian langsung di lapangan dengan cara melalui wawancara, kuosioner, dan studi dokumentasi.
Kesimpulan penelitian bahwa Kepala Desa mempunyai wewenang dan kewajiban dalam menyelesaikan sengketa waris yang bersifat mendamaikan dan tidak menjatuhkan hukuman kepada para pihak yang bersengketa dan Perjanjian perdamaian mempunyai kekuatan berlakunya sebagai persetujuan atau perjanjian belaka serta faktor - faktor yang menyebabkan sengketa dapat diselesaikan di tingkat Desa karena para pihak yang bersengketa di tingkat Desa tidak menginginkan sengketa tersebut sampai ke Pengadilan Negeri karena kalau sampai ke Pengadilan Negeri prosesnya akan lama dan membutuhkan biaya yang banyak
HKM081046 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain