Skripsi
KEKUATAN ALAT BUKTI SAKSI TESTIMONIUM DALAM PERKARA PERCERAIAN NOMOR : 0184/PDT.G/2009/PA.TG DI PENGADILAN AGAMA TEGAL
Skripsi berjudul "Kekuatan Alat Bukti Saksi Testimonium Dalam Perkara Perceraian Nomor : 0184/Pdt.G/2009/PA.TG di Pengadilan Agama Tegal". Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah Untuk mengetahui penerapan saksi testimonium dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Tegal, serta untuk mengetahui kekuatan alat bukti saksi testimonium dalam proses persidangan.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).
Penerapan saksi Testimonium de auditu dalam perkara perceraian pada dasarnya tidak ada larangan. Dalam hal ini nilai pembuktian Testimonium de auditu dapat dipergunakan untuk menyusun bukti persangkaan (vermoedem). Hal ini sejalan dengan buku II revisi 2009 Testimonium de auditu adalah keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau di alami sendiri. Kesaksian Testimonium de auditu digunakan sebagai sumber persangkaan. Kekuatan alat bukti Testimonium de auditu dalam persidangan, nilai pembuktiannya tidak perlu dipertimbangkan. Dengan syarat kesaksian tersebut saling berhubungan antara bukti yang satu dengan bukti yang lain. Jangkauan untuk mempergunakan alat bukti kesaksian itu sangat luas, karena meliputi segala macam sengketa perdata.
HKM081047 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain