Skripsi
HAK PENGUASAAN TANAH NEGARA DI KOTA TEGAL OLEH PEMERINTAH KOTA TEGAL
Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi setiap individu dalam masyarakat.Arti penting tanah tidak dapat terlepas dari manusia dan makhluk hidup lainnya, disanalah ia hidup, tumbuh, dan berkembang. Penggunaan tanah oleh masyarakat yang kurang memperhatikan segi hukum, sering menimbulkan masalah pertanahan di kemudian hari. Permasalahan yang dibahas yakni penguasaan tanah Negara di Kota Tegal oleh Pemerintah Kota Tegal dan hak masyarakat Kota Tegal untuk melakukan permohonan Hak Atas Tanah Negara yang berada di Kota Tegal. Tujuan penelitian untuk mengetahui sejauh mana tentang penguasaan tanah Negara di Kota Tegal oleh Pemerintah Kota Tegal dan untuk mengetahui masih adakah hak untuk masyarakat Kota Tegal melakukan permohonan Hak Atas Tanah Negara yang berada di Kota Tegal. Manfaat penelitian ini ialah memberikan informasi tentang hak penguasaan tanah Negara di Kota Tegal oleh Pemerintah Kota Tegal serta sebagai wahana latihan dalam mengembangkan pengetahuan melalui kegiatan penelitian.
Metode pendekatan yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan perundang - undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Karakteristik penelitian adalah penelitian deskriptif - preskriptif. Deskriptif karena menggambarkan fenomena permasalahan hukum atau isu - isu hukum yang muncul dalam masyarakat. Preskriptif karena penelitian ini dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi. Sumber dan jenis bahan penelitian terdiri dari 3 (tiga) macam antara lain sumber hukum primer seperti perundang - undangan atau catatan resmi, sumber hukum sekunder seperti buku-buku teks dan bahan pendukung lain yaitu bahan non hukum yakni berupa wawancara. Pengumpulan bahan penelitian dilakukan dengan mencari peraturan perundang - undangan mengenai atau yang berkaitan dengan permasalahan atau isu hukum tersebut dan buku - buku mengenai hukum agraria di Indonesia serta melakukan wawancara di Kantor BPN Kota Tegal. Sedangkan pengolahan bahan penelitian yaitu dengan menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi untuk menemukan sebuah preskripsi.
Kesimpulan penelitian bahwa penguasaan tanah Negara di Kota Tegal oleh Pemerintah Kota Tegal sampai sekarang masih mendasarkan pada Surat Keputusan Walikota Nomor 593.3 / 02415 / 1993 perihal "Pemeliharaan dan Pengamanan terhadap penggunaan tanah Negara, Pemda dan Desa / Kelurahan". Oleh karena itu, hak untuk masyarakat Kota Tegal melakukan permohonan hak atas tanah Negara yang berada di Kota Tegal untuk menjadi hak milik itu tidak diperbolehkan oleh Pemerintah Kota Tegal.
HKM081048 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain