Skripsi
Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Hubungan Kerja di PT. Phillips Seafoods Indonesia - Pemalang Setelah Berlakunya UU No. 13 Tahun 2003
Penelitian ini berjudul " Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Hubungan Kerja di PT. Phillips Seafoods Indonesia - Pemalang ( Setelah Berlakunya UU No. 13 Tahun 2003 ) " .
Suatu Perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan kehidupannya , harus dapat mengelola proses produksinya dengan biaya yang serendah - rendahnya dan keuntungan yang maksimal . Biaya tetap yang harus dikeluarkan perusahaan salah satunya adalah biaya tenaga kerja yang berstatus karyawan tetap . Untuk meminimalkan biaya tetap tersebut sekarang ini banyak perusahaan yang mulai memberlakukan system kontrak , harian lepas , dan system borongan , dengan asumsi bahwa dengan system tersebut efisiensi dapat dilakukan dan otomatis menambah keuntungan .
Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai penjabaran dari Undang - undang Dasar Tahun 1945 dan TAP MPR , telah mengatur perlindungan terhadap hak - hak pekerja , diantaranya adalah mendapatkan upah yang layak , jamsostek , perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja .
Kewajiban utama dari pekerja adalah melakukan pekerjaan karena adanya perjanjian kerja . Pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan yang dijanjikan dalam perjanjian kerja . Mengenai ruang lingkup pekerjaan dapat di ketahui dalam perjanjian kerja tersebut dan sudah diketahui oleh pekerja sebelum pekerjaan di mulai . Pekerjaan harus diadakan sendiri karena melakukan pekerjaan itu bersifat pribadi yang berarti melekat pada diri pribadi seseorang sehingga jika pekerja tersebut meninggal dunia maka hubungan kerja tersebut dianggap telah berakhir demi hukum .
Merebaknya system kerja tidak tetap , harian lepas , maupun system kontrak banyak mengudang protes dari banyak pihak terutama dari para pekerja . Aksi protes tersebut dianggap wajar jika mengingat pada kenyataanya dalam penggunaan pekerja kontrak banyak terjadi penyimpangan dari peraturan ketenagakerjaan . Dengan kondisi yang semacam itu pemerintah mengeluarkan Undang - undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan , Kepmen Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu .
Banyak kasus pelanggaran yang terjadi terhadap hak - hak pekerja kontrak , mulai dari penentuan jenis pekerjaan yang boleh di PKWT kan , lamanya waktu perpanjangan kontrak , upah minimum , upah lembur , Tunjangan Hari Raya , Jamsostek , hak berserikat dan yang lainya . Semacam ini terjadi akibat kurang mengertinya karyawan kontrak itu sendiri terhadap hak - hak nya .
Dari sisi jaminan kelayakan bekerja , bahwa konsekuensi kerja kontrak telah secara langsung mengurangi hak - hak tenaga kerja , terutama menyangkut berbagai tunjangan , jaminan sosial dan keamanan bekerja yang layak .
HKM081049 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain