Skripsi
DISKRESI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENGAMANAN PENYAMPAIAN ASPIRASI MASYARAKAT
Indonesia :
Singgih Kusumaning Tyas, 5106502423, dalam Diskresi Kepolisian Republik Indonesia Dalam Pengamanan Penyampaian Aspirasi Masyarakat. Tujuan penulis meneliti permasalahan mengenai kewenangan diskresi Kepolisian dan pelaksanaan kewenangan untuk melakukan diskresi dalam pengemanan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat dengan cara unjukrasa, adalah untuk mengetahui kewenangan diskresi Kepolisian menurut hukum positif, dan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan kewenangan Polisi melakukan diskresi dalam pengamanan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat dengan cara unjukrasa.
Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), yang bersumber pada bahan bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder, bahan penelitian penulis peroleh dengan cara studi dokumentasi perundang-undangan dan telaah pustaka, kemudian disistimatisasikan dan dianalisis dengan menggunakan analisis hukum.
Kewenangan Diskresi Kepolisian Menurut Hukum Positif, penulis menyimpulkan : Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Polisi karena kewajibannya mempunyai wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab; Pasal 16 ayat (1), dalam bertugas, Polri berwenang, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Kewenangan diskresi dalam pengemanan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat dengan cara unjukrasa, penulis menyimpulkan, tindakan yang diambil dalam menangani para pengunjukrasa anarki dengan penggunaan kekerasan dan senjata api, tidak dalam kategori melanggar hak asasi manusia (HAM), karena Polri adalah penegak hukum yang diamanatkan oleh undang-undang untuk menegakan aturan yang berlaku sehingga hukum dapat ditegakan dengan benar.
Inggris :
Singgih Kusumaning Tyas, 5106502423, in discretion republic of indonesia police in society aspiration delivery pacification, author aim problems reearhh hits authority menykresi police and authority execution to do menykresi in pengemanan society aspiration delivery activity by unjukrasa, detect authority menykresi police follows positive law, and to detect and analyze policeman authority execution does menykresi in society aspiration delivery activity pacification by unjukrasa.
This watchfulness is author uses to approach legislation (statute approach), coming from primary law ingredient ingredient and ingredient hokum secondary, author watchfulness ingredient obtains by legislation documentation study and study book, then menyistimatisasikan and analyzed by using law analysis.
Authority menykresi police follows positive law, author concludes: section 5 verse (1) font a number 4 number laws 8 year 1981 about procedure of criminal, policeman because has authority holds action other follow law that; section 16 verse (1), in have a duty, authoritative police, hold action other follow law that. authority menykresi in pengemanan society aspiration delivery activity by unjukrasa, author concludes, pisaller in handle pengunjukrasa anarchy with violence use and fire arm, not in category breaks human right (ham), because police law enforcer that entrusted by law to menega operative rule so that suppremation law ca truly.
HKM081051 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain