Skripsi
KEBIJAKAN KEPOLISIAN RESOR KOTA TEGAL DALAM MELAKSANAKAN TUPOKSI SESUAI DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002
Indonesia :
Dewasa ini masalah penegakan hukum merupakan salah satu persoalan yang serius bagi bangsa Indonesia. Penegakan hukum secara adil marupakan dambaan setiap warga negara dan menjadi kewajiban kolektif bagi semua komponen bangsa, terlebih unsur aparatur negara yang memang ditugaskan dan diarahkan untuk itu, seperti Polisi, Jaksa dan Hakim, yang dalam dunia hukum disebut secara ideal sebagai the three musketeers atau tiga pendekar hukum yang mempunyai fungsi penegakan dengan sifat yang berbeda-beda, akan tetapi bermuara pada terciptanya hukum yang adil, tertib, dan bermanfaat bagi semua manusia. Polisi sebagai aparat penegakan hukum di dalam masyarakat, Jaksa adalah institusi penuntutan negara bagi para pelanggaran hukum yang diajukan Polisi, dan Hakim adalah sebagai pemutus hukum yang adil. Penelitian merumuskan permasalahan yaitu :Bagaimanakah aspek yuridis dan persepsi masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Di Polres Pemalang Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2002?.Bagaimanakah langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak Kepolisian menuju tercapainya profesionalisme kerja?Penelitian bertujuan untuk :Mengetahui tinjauan yuridis terhadap kinerja Kepolisian di Polresta Tegal menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2002.Mengetahui langkah langkah yang dilakukan pihak Polresta Tegal menuju tercapainya profesionalisme kerja.-Pada penulisan skripsi ini penulis menitikberatkan pada jenis penelitian dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dalam hal ini peneliti harus mencari peraturan yang berkaitan dengan isu tersebut. Di dalam hasil penelitian pelaskanaan tugas dan wewenang kepolisian dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dan Kapolri bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian serta penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan. Berkaitan dengan pimpinan kepolisian diatur secara berjenjang dari tingkat pimpinan pusat sampai dengan tingkat daerah yang dipertanggung jawab secara hierarki. Di dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2002 mengatur secara tegas bahwa kekuasaan kepolisian dipertanggungjawabkan kepada Presiden hal ini besar kemungkinan berorientasi pada pengangkatan Kapolri yang dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan atau kedudukan Kepolisian Negara yang berada langsung di bawah Presiden. Selain tugas dan wewenang sebagaimana diuraikan dimuka, dengan lahirnya Undang-undang No. 2 Tahun 2002 ini lebih ditegaskan lagi bahwa fungsi kepolisian sebagai salah satu pemegang fungsi pemerintahan negara khususnya di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelrindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dan lebih prinsipil bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak lagi sebagai unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang dalam Undang-undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia masih ditetapkan sebagai bagian dari Angkatan Bersenjata. Sehingga dengan perubahan Undang-undang kepolisian dimaksud, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) benar-benar telah terlepas dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara kelembagaan dan sebagai lembaga yang mandiri.
Inggris :
Today law enforcement problem is one serious problem for Indonesia. Law enforcement in a fair is every citizen's dream and become a collective responsibility for all components of the nation, advance elements of the state apparatus who are assigned and directed to it, such as police, prosecutors and judges, who in an ideal world the law referred to as The Three Musketeers or three warrior who has a law enforcement functions with different properties, but lead to the creation of a just legal, orderly, and beneficial to all mankind. The police as law enforcement officers in the community, the prosecutor is a state institution for the prosecution of law violations filed by police, and judges are as fair law breakers. Formulating research problems, namely: How is the juridical aspects and public perception of police performance in Pemalang According to Police Act No.2 of 2002?. What is the steps taken by the police towards the achievement of professionalism at work? Research aims to: Knowing the judicial review against Police performance in Tegal, according to Police Act No.2 of 2002.Mengetahui step by step towards the achievement of professionalism Tegal Police work.-In writing this paper the author focuses on the type of research with the approach of legislation (statute approach) in this case researchers should look for regulations related to these issues. In the results of research implementation police duties and powers led by the Head of Indonesian National Police (Police), and the Police responsible for policing the implementation of operational activities and by conducting coaching ability Indonesian National Police to the President as Head of Government. In connection with the police leadership is set in stages from the central leadership level to regional level in the hierarchy be held accountable. Inside the Law no. 2 Year 2002 set explicitly that the police authority accountable to the President of this great possibility of the appointment of Police Chief oriented by the President with the approval of the DPR and the State Police or position located directly under the President. In addition to the duties and authority as outlined in advance, with the birth of the Law No. 2 Year 2002 was more emphasized again that the police function as one of the holders of state government functions, especially in the field of security and public order maintenance, law enforcement, protection, aegis and service to society and more of principle that the position of the Indonesian National Police (INP) is no longer as elements of the Indonesian Armed Forces, who in Act No. 28 of 1997 concerning the Indonesian National Police is still defined as part of the Armed Forces. So, with the change in legislation meant police, the Indonesian National Police (INP) have actually been separated from the Indonesian National Army (TNI) as an institution and as an independent institution.
HKM081054 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain