Skripsi
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pelacuran Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor : 4 Tahun 2006
Indonesia :
Rachmat Prasetiyo, 5106502483, dalam Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pelacuran Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor : 4 Tahun 2006. Tujuan meneliti mengenai tindak pidana pelacuran diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor : 4 Tahun 2006, dan bentuk pertanggungjawaban pelaku pelacuran menurut Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2006 adalah untuk mengetahui tindak pidana pelacuran diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor : 4 Tahun 2006, dan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pelaku pelacuran menurut Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor : 4 Tahun 2006.
Metode pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dengan karakteristik penelitian yaitu menggambarkan mengenai keserasian antara ketentuan-ketentuan hukum dengan penerapannya dilapangan. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan; dan bahan hukum sekunder berupa doktrin, teori-teori serta literatur ilmiah yang menjelaskan bahan hukum primer, yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Unsur perbuatan melawan dalam hal tindak pidana pelacuran menurut Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2006 adalah : melacurkan diri; melakukan praktek pelacuran diri; menyelenggarakan tempat pelacuran; bertindak sebagai mucikari atau germo; bertindak sebagai perantara dan pengguna jasa pelacuran; bertindak sebagai pelindung pelacuran; melakukan perbuatan yang berakibat tempat umum menjadi sarana untuk mempertemukan pelacur dengan pemakainya. Pertanggungjawaban pidana atas adanya praktek pelacuran : Sanksi terhadap mucikari dalam KUHP adalah : Sanksi pidana atas kejahatan mucikari adalah pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima belas ribu rupiah; Sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 506 KUHP dalah pidana kurungan selama-lamanya satu tahun. Pertanggungjawaban pidana menurut Peraturan Daerah Kota Tegal berupa sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Inggris :
Rachmat Prasetiyo, 5106502483, in criminal sanction towards prostitution executant based on criminal code and number bon irigated dry field city by law: 4 year 2006. aim canvasses to hit prostitution doing an injustice is regulated in criminal code and number bon irigated dry field city by law: 4 year 2006, and prostitution executant responsibility form follows number bon irigated dry field city by law 4 year 2006 detect prostitution doing an injustice is regulated based on criminal code and number bon irigated dry field city by law: 4 year 2006, and to analyze prostitution executant responsibility form follows number bon irigated dry field city by law: 4 year 2006.
Method approaches that used in this watchfulness approaches legislation with watchfulness characteristics that is describe to hit suitability between law rules with the applications. law ingredient covers primary law ingredient shaped law and regulation; and secondary law ingredient shaped doctrine, theories with scientific literature that explain primary law ingredient, gatherred by book study then analyzed with law analysis.
Deed element opposes in the case of prostitution doing an injustice follows number bon irigated dry field city by law 4 year 2006: melacur self; do self prostitution practice; conduct red-light district; act as procuress or pimp; act as mediator and prostitution service user; act as prostitution patron; do deed that have consequences general place is tool to confront bitch with the user. criminal responsibility on prostitution practice existence: sanction towards procuress in kuhp: criminal sanction on procuress crime prison criminal forever and ever one year four months or fine as much as possible fifteen thousands rupiah; criminal sanction on paragraph infringement 506 kuhp care of cage criminal forever and ever one year. criminal responsibility follows bon irigated dry field city by law shaped cage criminal sanction at longest 6 (six-month and/or fine at most rp. 50.000.000.000, - (fifty million rupiah).
HKM081056 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain