Skripsi
BATALNYA HIBAH ORANG TUA TERHADAP ANAK STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PEMALANG PUTUSAN PERKARA Nomor : 625/Pdt.G/2006/PA.Pml
Indonesia :
Kata Hibah berasal dari istilah bahasa Arab yang secara etimologis berarti melewatkan atau menyalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan yang diberi.
Hibah hanya sah apabila melalui proses Ijab dan Qabul, wahib (pemberi hibah) dan mauhub-lah (yang menerima hibah), Mauhub (Barang yang dihibahkan).
Hibah orang tua kepada anaknya dapat ditarik kembali disebutkan Dalam pasal 212 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terdapat dalam pasal 714 ayat 2.
Dasar-dasar hukum Hibah digali dari keseluruhan ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-Baqoroh ayat 177, 180 dan surat Al-Maidah ayat 2 dan As-Sunnah (Hadits) yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim.
Siapapun pihak yang menerima suatu penghibahan, hendaknya segera membaliknamakan atas barang atau tanah hibah atas nama penerima hibah tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Akta Notaris atau Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Inggris :
Kata Hibah berasal dari istilah bahasa Arab yang secara etimologis berarti melewatkan atau menyalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan yang diberi.
Hibah hanya sah apabila melalui proses Ijab dan Qabul, wahib (pemberi hibah) dan mauhub-lah (yang menerima hibah), Mauhub (Barang yang dihibahkan).
Hibah orang tua kepada anaknya dapat ditarik kembali disebutkan Dalam pasal 212 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terdapat dalam pasal 714 ayat 2.
Dasar-dasar hukum Hibah digali dari keseluruhan ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-Baqoroh ayat 177, 180 dan surat Al-Maidah ayat 2 dan As-Sunnah (Hadits) yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim.
Siapapun pihak yang menerima suatu penghibahan, hendaknya segera membaliknamakan atas barang atau tanah hibah atas nama penerima hibah tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Akta Notaris atau Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Inggris :
Word donation come from term of Arab Ianguage which etymologically mean to overcome or channel from hand one who give to hand gave
Donation only validate if through process of Ijab and Qabul, Wahib (Giver Donation) and Mauhub-lah ( Accepting Donation), Mauhub (It Which Present)
Donation from Parent to child is revocable mentioned in section 212 Compilation of Moslem Law ( KHI). Whereas of according to Compilation of Syariah Economic of Moslem Law ( KHES) there are in section 714 sentence 2.
Legal Fundaments of Donation dug from entirety of law sentences which there are in Al-Qur'an of Letter of Al-Baqoroh sentence 177, 180 and letter Al-Maidah article 2 and As-Sunnah (Hadits) what that storied by Imam Bukhori and Imam Muslim.
Party whoever accepting a donation, shall immediately change their names in certificate for goods or land; ground donation on behalf of the receiver donation, what poured in the form of notary deed or Deed Aauthorities of Land Document Maker.
HKM081058 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain