Ke mana Uang Pajak kita?
Oleh Wiyoso Hadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Menurut Ekonom UGM Mudrajad Kuncoro, hasil penerimaan pajak yang merupakan sumber utama dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta daerah (APBN/APBD) hanya menyumbang 7 persen terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, ekonomi Indonesia justru ditopang oleh konsumsi dan investasi. Diungkapkannya bahwa penerimaan pajak yang masuk ke APBD dan APBN tidak banyak dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Indonesia. "Di banyak daerah, 58 persen dana APBD dihabiskan untuk aparatur pemerintahan. Bahkan, bagi daerah pemekaran, 95 persen dana APBD untuk aparatur," ucap Guru Besar Ekonomi UGM itu saat menjadi salah satu panelis dalam seminar nasional Dinamika Perpajakan Nasional 'Antara Idealisme dan Realita' di Graha Sabha Pramana UGM, di Yogyakarta, Kamis, 19 April 2012.
Wajarlah jika masyarakat marah dan kecewa. Tapi salah alamat jika karena itu, masyarakat kemudian marah dan kecewa kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dan yang lebih memprihatinkannya lagi jika malah mogok tidak mau bayar pajak. Pertama yang mesti harus dipahami oleh semua rakyat Indonesia bahwa yang mengalokasikan penggunaan uang pajak 58% hingga 95% untuk aparatur negara bukan wewenang DJP tapi adalah tugas pokok, fungsi dan wewenang Kementerian Negara PPN/Bappenas, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan instansi-instansi teknis Kementerian/Lembaga Pemerintah terkait, dengan persetujuan DPR dan DPRD.
Jalan-jalan yang berlubang, jembatan yang rusak, tilpun umum yang tidak berfungsi, dan prasarana-prasarana publik lainnya yang tidak sebaik negara-negara maju di Eropa Barat, Jepang, Australia dan Amerika bukan karena uang pajaknya dikorup oleh pegawai DJP, tapi karena uang pajak yang langsung masuk ke APBN dan APBD, melalui Kas Negara itu, tidak banyak dialokasikan untuk membangun, memperbaiki dan memelihara prasarana-prasarana publik, namun lebih banyak dihabiskan untuk biaya-biaya pejabat-pejabat pusat dan daerah atas persetujuan DPR/DPRD. Maka tidak lah mengherankan jika terlihat melalui media-media massa terdapat banyak pejabat-pejabat eksekutif dan legislatif, di pusat dan di daerah-daerah, menikmati fasilitas-fasilitas mewah tapi pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan prasarana-prasarana publik, terutama di daerah-daerah, sangat minim bahkan hingga kondisinya sangat memprihatinkan sekali.
Penyalahgunaan hasil penerimaan pajak itu semua bukan salah DJP. Tugas dan wewenang yang diamanahkan negara dan Undang-Undang kepada DJP hanyalah mengadministrasikan penghimpunan penerimaan negara dari sektor pajak. DJP samasekali tidak punya wewenang untuk mengelola penggunaan pajak itu. Yang bertugas dan berwenang untuk merumuskan, melaksanakan dan mengevaluasi penggunaan APBN, yang 70% lebih berasal dari pajak, bukan DJP melainkan DJA berkoordinasi dengan Kementerian Negara PPN/Bappenas, instansi-instansi teknis Kementerian/Lembaga Pemerintah terkait lainnya dengan persetujuan DPR atau DPRD untuk persetujuan perumusan, pelaksanaan, pengawasan dan pengevaluasian penggunaan APBD.
Kedua, perlu diketahui, dipahami dan diingat oleh seluruh masyarakat Indonesia bahwa DJP hanya berwenang memungut Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan Migas (PBB sektor P3). Sedangkan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB sektor P2) dan BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah secara bertahap hingga tanggal 31 Desember 2013. Sehingga mulai 2014, PBB sektor P2 dan BPHTB bukan lagi wewenang DJP melainkan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda). Pajak-pajak diluar PPh, PPN, PPnBM dan PBB sektor P3, seperti: pajak restoran, pajak warteg, pajak billboard, pajak parkir, pajak jalan, pajak kendaraan, dan pajak-pajak lainnya adalah kebijakan Pemda setempat, bukan di bawah administrasi DJP sehingga bukan tanggungjawab DJP.
Hemat penulis, ke depan perlu ada instruksi tegas dari Bapak Presiden agar semua instansi Kementerian/Lembaga Pemerintahan yang menggunakan dana APBN/APBD harus selalu mempublikasikan kepada publik melalui website atau media massa minimal sebulan sekali tentang realisasai penggunaan dana APBN/APBD, yang sumber utamanya berasal dari pajak itu, pada masing-masing instansi itu. Sehingga dengan demikian, kita semua dapat mengawasi bersama penggunaan uang pajak kita dipergunakan oleh pemerintah untuk apa saja. Iya dong, sebagai petugas pajak, penulis dan pegawai-pegawai DJP lainnya juga taat bayar dan lapor pajak demi kemakmuran, keamanan, kesejahteraan, kemajuan, keutuhan dan keberlangsungan eksistensi nusa dan bangsa, negara Indonesia kita tercinta. Bagaimana dengan Anda?
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja. Senin, 23 April, 2012 - 12:50
http://www.pajak.go.id/content/article/ke-mana-uang-pajak-kita