Keputusan MK Soal Tempat Khusus Perokok Dinilai Langkah Mundur
Rabu, 18 April 2012 | 08:28 WIB
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan satu keputusan yang berkonsekuensi setiap pengelola gedung wajib menyediakan tempat khusus merokok. Keputusan MK tersebut justru dinilai sebagai langkah mundur.
"Sebetulnya itu langkah mundur. Perokok yang seharusnya di luar gedung, sekarang diberi peluang untuk merokok dalam gedung meski dalam ruangan khusus," ujar Wakil Ketua Komisi IX yang juga membidangi kesehatan, Irgan Chaerul Mahfiz kepada detikcom, Rabu (18/4/2012).
Menurut politisi PPP ini, kebijakan pemerintah terkait perokok yang diatur dalam UU No 39 tahun 2009 tentang Kesehatan sudah cukup bagus. Perokok memang semestinya berada di luar gedung. Hal ini kata dia, agar tidak mengganggu kualitas udara dan kesehatan manusia yang beraktifitas dalam gedung.
Dengan keluarnya keputusan baru ini, menurut Irgan, MK justru terlihat lebih memfasilitasi perokok daripada memperhatikan kesehatan orang yang tidak merokok.
"Untuk kesehatan, orang justru diminta untuk tidak merokok, karena merokok penyebab turunnya kualitas kesehatan. Nah, aturan itu seolah-olah memberi peluang, ada upaya untuk mengakomodasi orang merokok,' cetusnya.
Meski demikian, Irgan mengatakan keputusan MK tetap harus dihargai dan dihormati karena pertimbangan hukumnya. Yang terpenting pasca keputusan ini, kata dia, adalah pelaksanaan dan penegakan keputusannya.
"Kalau sudah diputuskan harus dilaksanakan. Kita berharap ketika ruangan itu tersedia, maka penggunaannya bisa secara maksimal. Perokok merokok dalam ruangan khusus, jangan berkeliaran," pungkas Irgan.
Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menguji penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan. Awalnya pasal tersebut berbunyi "khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya 'dapat' menyediakan tempat khusus untuk merokok". MK lalu menghapus kata 'dapat' dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan tersebut.
Sehingga kini bunyi penjelasan pasal tersebut yaitu "khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok".
UU Kesehatan ini diimplementasikan ke dalam berbagai peraturan teknis yang ada di bawahnya. Seperti keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Larangan Merokok. Dalam Pergub tersebut, perokok dilarang merokok di dalam gedung tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Alhasil, Pemprov DKI pun pernah merazia gedung-gedung yang masih menyediakan ruang khusus merokok.
Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.Berita.Berita&id=6799