Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dimana praperadilan diatur dalam hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana lembaga praperadilan berfungsi sebagai kontrol horizontal dalam proses peradilan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan dengan menggunakan pendekatan perundang-un…