Wahyu Riyadi, 5105502246 dalam kriminalisasi aliran agama dan kepercayaan ditinjau dari aspek hukum dan hak asasi manusia, dengan permasalahan : bagaimanakah kriminalisasi aliran agama dan kepercayaan diatur dalam hukum positif di Indonesia; dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana agama berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan penulis meneliti masalah ini yaitu…