Pasal 18 UU No 5 Tahun 1960 (UUPA) Menyatakan: Tanah, di samping mempunyai nilai ekonomis, juga berfungsi sosial. Sebagaimana bunyi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960: "semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial". Karena fungsi sosial inilah yang kadang kala kepentingan pribadi atas tanah dikorbankan, guna kepentingan umum. Ini dilakukan dengan pencabutan hak atas tanah dengan mendapat …