Secara umum disparitas pidana dapat diartikan sebagai penjatuhan pidana yang tidak sama kepada terpidana dalam kasus yang sama atau kasus yang hampir sama tingkat kejahatannya, baik itu dilakukan bersama-sama maupun tidak tanpa dasar yang dapat dibenarkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkoti…