Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) disebutkan bahwa "setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun". Aparat penegak hukum dan aparat keamanan bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan itu. Kemudian ada k…