Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Pendekatan Perundang-undangan ( sttute approach ) yang mengggunakan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang mana peneliti tidak hanya melihat kepada bentuk…