Surat Laik Operasi Kapal Perikanan yaitu sebagai pengawasan tingkat awal artinya bahwa kegiatan pelaksanaan penangkapan ikan diawasi dan dilakukan pembinaan sebelum kapal berlayar, ketaatan dalam melaksanakan usaha penangkapan ikan dalam memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan sebelum melakukan kegiatan penangkapan ikan dalam rangka sebagai instrument pengawasan k…