Hak-hak atas tanah di maksud memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang angkasa yang ada di atasnya, sekedar di perlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut undang-undang Pokok Agraria dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi. Terhadap banyaknya kasus-kasus p…