Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana penipuan dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui penanganan tindak pidana penipuan jabatan publik di wilayah hukum Polres Tegal Kota dalam kasus penipuan sebagai advokat. Permasalahan yang mendasari tujuan penelitian ini adalah adanya tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan pribadi dan bertindak seolah-olah se…