Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) peraturan hukum persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam hukum positif di Indonesia, 2) pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana persetubuhan kepada anak di bawah umur putusan Nomor: 60/Pid.Sus/2014/PN Bbs. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan Case Approach (pendekatan kasus) di mana…