Akta Pengakuan Hutang merupakan perjanjian assesoir atau tambahan dari perjanjian pokoknya, yang mana akta tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjamin pihak kreditur dari Wanprestasi. Penelitian dengan berfokus kepada Kajian Hukum tentang Akta Pengakuan Hutang yang dijadikan alat bukti dalam perkara perdata ini bertujuan untuk mengetuhi kekuatan alat bukti akta pengakuan hutang dan akibat huku…