Penelitian ini memiliki dua tujuan, pertama menjelaskan kondisi penyimpangan asas non ultra petita yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, kedua menjelaskan konsep keadilan substantif sebagai dasar Mahkamah Konstitusi dalam melakukan ultra petita dibandingkan dengan asas non ultra petita menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011. Penelitian ini dilaksanakan di Tegal, dengan lokasi pen…