Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum Internasional dalam menyelesaian konflik Indonesia-Malaysia tentang kepemilikan Ambalat. Penyelesaian konflik antara Indonesia-Malaysia mengenai status Ambalat yang terjadi sejak mulai tahun 1979 karena peta yang diterbitkan secara sepihak oleh Malaysia serta perebutan penetapan batas perairan. Metode penelitian yang digunak…