Pembebanan Hak Tanggungan pada perjanjian pembiayaan kerjasama bagi hasil pada Perbankan Syariah dilandasi bukan dengan perjanjian utang piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan utang piutang sebagaiamana diatur dalam pasal 1 (1), Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah, tapi didasari denga…