Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terhadap tindak pidana tanpa hak menyimpan bahan peledak diatur di dalam hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui proses pembuktian terhadap tindak pidana tanpa hak menyimpan bahan peledak di dalam Putusan Hakim Nomor 1071/Pid.B/2012/PN.Jbr. sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan…